Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan

27 Januari 2023 20:00

GenPI.co Jatim - Eksepsi yang diajukan tiga terdakwa anggota polisi Tragedi Kanjuruhan ditolak oleh majelis hakim.

Ketiga terdakwa itu adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Penolakan hakim diyakini Tragedi Kanjuruhan merupakan kesalahan terdakwa, berdasarkan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan: Exco PSSI Sebut Laga Berhenti Jika Ada Gas Air Mata

"Menyatakan, keberatan atas nama Hasdarman, Wahyu Setyo, dan Bambang Sidik tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achamd Sidqi.

Nah dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan.

BACA JUGA:  JPU Hadirkan 20 Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Akhmad Hadian Lukita

"Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," lanjut Sidqi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kuasa hukum tiga terdakwa, AKBP Anaturoh mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:  Kesaksian Mencengangkan Devi di Sidang Kanjuruhan, Diintimidasi Saat Minta Autopsi

Hal ini dikarenakan pihaknya mengaku bingung dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, serta tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas.

"JPU tidak dapat menjelaskan sumbe hukum yang sah serta menjadi acuan jabatan terdmawa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana," katanya.

Lanjutnya, JPU juga tidak menguraikan kausalitas tenyang jatuhnya korban.

Kedua regulasi keselamatan PSSI 2021 hanya sebagai law of the game, bukan merupakan aturan perundangan sehinhha tidak mengikat terdakwa sebagai anggota Polri.

Nurul pun memilsiy, jika terdakwa tidak mengikuti regulasi keselamatan PSSI 2021 maka pelanggan itu tidak bisa dijadikan tolok ukur terdakwa dalam melawan hukum (mcr23/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM