Oknum Pegawai Kelurahan Diduga Pungli, Eri Cahyadi Minta Warga Berani Lapor

27 Januari 2023 22:00

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewanti-wanti seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota tak melakukan pungutan liat (pungli) dalam hal apapun.

Instruksi tegas itu sekaligus menanggapi unggahan video TikTok dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang mendapati ada dugaan pungli di salah satu kantor kelurahan, di Kota Pahlawan.

"Pemerintah itu harusnya melayani masyarakat, kok malah mintain duit aja," kata Eri, Jumat (27/1).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Mantan Wali Kota Blitar, Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas Santoso

Warga, kata Eri, juga harus berani melaporkan setiap adanya dugaan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya.

Pelaporan bisa langsung dilakukan melalui hot line yang sudah disediakan di nomor 081131157777.

BACA JUGA:  Dikaitkan dengan PIlgub Jatim, Eri Cahyadi Beri Jawaban Tegas

Bahkan, Eri juga membuka diri bagi warga yang ingin melaporkan dugaan pungli secara langsung kepadanya.

"Tolong kalau masih ragu dengan camat dan lurah, kepala dinas, tolong langsung bisa ketemu saya dengan membawa bukti (pungli, red)," jelasnya.

BACA JUGA:  Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan

Lanjutnya apabila terbukti, Eri pun tak segan bakal langsung mengambil jalur hukum sebagai bentuk penindakan.

"Saya sendiri yang akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian. Tidak bisa pemerintah memberikan contoh seperti ini," terangnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menyebut, oknum pegawai kelurahan bakal mendapatkan sanksi. Sekalipun uang pungli sudah dikembalikan.

"Oknum ini akan mendapatkan sanksi paling berat. Meskipun sudah dikembalikan tidak menghilangkan bukti hukumnya," jelasnya.

Sekadar diketahui, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat mengunggah video di akun TikTok miliknya.

 

Melalui tayangan itu, Armuji nampak mendatangi salah satu kantor kelurahan, dia mendapatkan dugaan laporan soal pungli.

Diduga, pungli itu berkaitan dengan administrasi pengurusan tanah.

"Sampeyan pernah minta uang Rp 30 juta untuk biaya administrasi pengurusan tanah?," ujar Armuji.

Armuji kemudian juga terlihat menanyakan salah seorang oknum pegawai di kantor kelurahan itu kepada lurah terkait.

Pungutan itu diduga dilakukan oleh salah satu pegawai di sana.

"Gini loh Pak Lurah, kami dapat laporan dari warga. Sampeyan (kamu, red) punya Kasi Pemerintahan? Suruh sini," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM