GenPI.co Jatim - Rekening pedagang burung di Madura bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh pihak bank.
Pemblokiran tersebut diketahui terkait dengan kasus suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Namun, belakangan diketahui belakangan bahwa pemblokiran tersebut salah sasaran.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rekening pedagang tersebut bukanlah pihak yang dimintakan untuk diblokir.
Dia menyebut, memang ada kemiripan identitas pemilik rekening dengan salah satu tersangka.
"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," ujarnya, Jumat (27/1).
Sebelumnya, KPK memang mengajukan permintaan pemblokiran pada salah satu bank swasta nasional. Lembaga antirasuah tersebut menyerahkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.
Pemblokiran tersebut sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019 yang menjadi kewenangan KPK.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening terhadap tersangka, terdakwa atau pihak lain yang diduga hasi korupsi.
KPK sebelumnya akan meneliti lebih lanjut mengenai kabar rekening seorang pedagang di Madura yang diblokir. Bila tidak terkait dengan kasus korupsi, KPK akan meminta pihak bank untuk mencabut pemblokiran terhadap rekening tersebut.
"Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank. Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News