GenPI.co Jatim - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek mencatat ada ratusan pengajuan dispensasai nikah sepanjang 2022.
Panitera Muda Hukum PA Trenggalek Jimmy Jannatino mengatakan, ada sebanyak 273 remaja/anak yang secara usia belum cukup mengajukan dispensasi pernikahan.
"Faktornya beraneka ragam. Mulai dari budaya suatu daerah hingga alasan ekonomi, menghindari zina atau hubungan suami istri di luar pernikahan dan sebagainya," ujarnya, Jumat (28/1).
Jimmy tak menampik bila ada pengajuan dilatarbelakangi hamil duluan. Hanya saja jumlahnya tidak begitu banyak. "Tidak sampai menyentuh angka 50 persen," tegasnya.
Pihaknya menyebutkan, pemberian dispensasi kawin telah melewati sejumlah pertimbangan, termasuk manfaat dan mudaratnya.
"Kalau banyak manfaatnya tentu akan diberikan. Kemudian kami melihat juga secara ekonomi, emosi dan lainnya sudah dianggap mampu untuk berumah tangga maka akan dikabulkan," katanya.
Secara asal daerah, kata Jimmy, mayoritas mereka yang mengajukan dispensasi nikah tinggal di daerah pelosok dan pesisir, seperti di wilayah Kecamatan Watulimo, Pule, dan Panggul.
“Yang paling banyak dari Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara, lalu Kecamatan Pule dengan 34 perkara dan disusul Kecamatan Panggul dengan 31 perkara," katanya lagi.
Selain tiga kecamatan tersebut, ada juga yang dari Kampak dan Dongko berjumlah 28 orang. Selanjutnya, sebanyak 22 perkara di Kecamatan Munjungan, 19 perkara di Kecamatan Tugu, dan 16 perkara di Kecamatan Bendungan.
"Kemudian Kecamatan Suruh 13 perkara, Kecamatan Durenan 11 perkara, dan Kecamatan Pogalan 10 perkara. Sedangkan tiga kecamatan terakhir adalah Kecamatan Gandusari dan Karangan masing-masing sembilan perkara, dan paling sedikit Kecamatan Trenggalek lima perkara,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News