GenPI.co Jatim - Masa jabatan kepala desa (kades) yang diperpanjang mendapatkan respons dari Pakar Hukum Tata Negara Unair, Dr. Lanny Ramli MHum.
Menurutnya tuntutan ini tidak mencerminkan demokrasi dan tidak memiliki dasar hukum, serta alasan yang kuat.
Kemudian tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Dia juga mengingatkan mengenai tiga hal, yakni filosofi, sosiologi, dan yuridis.
"Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodesasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," katanya.
Lanjutnya, alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya," lanjutnya.
Sedangkan untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah, sebenarnya bisa dilakukan dengan memberikan pemahaman.
Menurutnya pemahaman bisa dilakukan dengan hakikat pemilihan itu sendiri.
Kemudian yang terakhir, menanggapi perpanjang jabatan kades, menurut Lanny sangay tidak elok.
"Mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberikan kesempatan pada penduduk desa lain," pungkasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News