GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota mendapati sejumlah barang bukti yang diamankan pasca-insiden kericuhan di depan Kantor Arema FC, Jalan Mayjen Pandjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (29/1).
Salah satu barang bukti yang diamankan, yakni bendera hitam berukuran 65 x 45 sentimeter.
"Satu bendera bergambar plus, ini identik dengan kelompok anarko," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, berupa kayu, pecahan kaca, dan batu.
"41 buah batu yang dilemparkan ke toko Arema dan korban," terangnya.
Selanjutnya, ada 13 bom asap, dua kaleng cat semprot, satu kantong plastik berisi cat berwarna merah, dan tujuh kantong plastik berisi cat berwarna hitam.
"Satu buah sapu tangan warna coklat dengan noda darah, satu lembar kain warna kuning dengan noda darah," imbuhnya.
Barang bukti yang lain diamankan, toga buah pecahan neon boks, dua manekin berwarna hitam, 12 flayer bendera warna hitam, dan 10 flayer.
Sekadar diketahui, Polresta Malang Kota sudah menetapkan tujuh orang tersangka, buntut kerusahan di depan kantor Arema FC.
"Sebanyak lima orang kami kenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2e KUHP dan dua orang dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1).
Kelima orang tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP, yakni Adam Risky (26), Muhammad Fauzi (24), Naufal Maulana (21), Arian Cahya (29), dan Cholid Aulia (22).
Dua orang tersangka lainnya yang dijerat Pasal 160 KUHP, yakni Ferry Kristianto (27) dan Fanda Hariyanto (34). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News