Hewan Ternak di Tulungagung Wajib Punya Surat Sehat, Peternak Wajib Tahu

02 Februari 2023 05:00

GenPI.co Jatim - Hewan-hewan ternak yang ada di Tulungagung wajib mempunyai surat sehat dari dokter.

Hal ini dilakukan Dinas Peternakan Tulungagung untuk mencegah penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Semua (dagangan, red), ternak dari luar daerah wajib melaporkan surat-surat keterangan sehat yang ditandatangani dokter hewan terakreditasi," kata Kabid Keswan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung Tutus Sumaryani, Rabu (1/2).

BACA JUGA:  Terungkap, Eri Cahyadi Sebut Kelompok Ini Buat Rusuh Surabaya Hingga Resahkan Warga

Selain mewajibkan surat sehat, pihaknya juga belum sepenuhnya membuka jalur perdagangan hewan ternak dari luar kota.

Hewan ternak di Tulungagung, kata Tutus, baru mendapatkan vaksin PMK sebanyak 65 persen.

BACA JUGA:  Hujan Deras, Tembok 2 Rumah Warga di Situbondo Bolong Dihantam Longsoran Batu

Tentu capaian ini tidak ingin sia-sia, apabila hewan lain yang belum tervaksin tertular PMK.

Di samping itu, Tulungagung sebagai salah satu produsen susu dari sapi perah cukup khawatir dengan mulai merebaknya wabah PMK.

BACA JUGA:  Diskominfo Surabaya Sebar Nomor Kepala OPD Hingga Lurah, Cegah Pungli

Dia juga menginformasikan, apabila ada peternak yang hendak memberikan vaksin, bisa menghubungi petugas.

"Layanan bisa diakses gratis oleh pedagang ternak," jelasnya.

Namun untuk sementara ini, layanan vaksin masih dilakukan di Pasar Hewan terpadu dan Pasad Hewan Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM