GenPI.co Jatim - Hewan-hewan ternak yang ada di Tulungagung wajib mempunyai surat sehat dari dokter.
Hal ini dilakukan Dinas Peternakan Tulungagung untuk mencegah penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Semua (dagangan, red), ternak dari luar daerah wajib melaporkan surat-surat keterangan sehat yang ditandatangani dokter hewan terakreditasi," kata Kabid Keswan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung Tutus Sumaryani, Rabu (1/2).
Selain mewajibkan surat sehat, pihaknya juga belum sepenuhnya membuka jalur perdagangan hewan ternak dari luar kota.
Hewan ternak di Tulungagung, kata Tutus, baru mendapatkan vaksin PMK sebanyak 65 persen.
Tentu capaian ini tidak ingin sia-sia, apabila hewan lain yang belum tervaksin tertular PMK.
Di samping itu, Tulungagung sebagai salah satu produsen susu dari sapi perah cukup khawatir dengan mulai merebaknya wabah PMK.
Dia juga menginformasikan, apabila ada peternak yang hendak memberikan vaksin, bisa menghubungi petugas.
"Layanan bisa diakses gratis oleh pedagang ternak," jelasnya.
Namun untuk sementara ini, layanan vaksin masih dilakukan di Pasar Hewan terpadu dan Pasad Hewan Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News