GenPI.co Jatim - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Surabaya terus ditelusuri oleh pemkot.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Surabaya, R. Rachmad Basari menjelaskan, saat ini pemkot sedang mengumpulkan bukti pungli.
Lanjutnya, setelah bukti terkumpul dan berdasarkan keterangan pelapor, Pemkot Surabaya langsung memproses sesuai SOP.
Nah apabila ditemukan terjadi praktik pungli, maka oknum ASN tersebut dapat menerima sanksi.
Menurut dia, sanksi yang diterima bagi oknum penerima pungli penurunan pangkat selama 12 bulan.
Kemudian sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum penerima pungli.
Tak hanya sampai disitu saja. Sanksi juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.
"Kalau ada unsur pidana, dilihat seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi murka mendekat ada oknum ASN yang melakukan praktik pungli.
Murkanya mantan Kepala Bappeko Surabaya ini sampai menyebarkan nomor kepala OPD, camat, hingga lurah kepada masyarakat untuk menekan praktik pungli. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News