GenPI.co Jatim - Pria berinisial SH, Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya terkejut saat membuka pintu rumahnya. Orang yang mengetuk ternyata polisi.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kediamannya pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepolisian mendapatkan informasi jika pria berusia 54 tahun tersebut mengedarkan narkoba.
Benar saja, dari hasil penggeledahan ditemukan 22,64 gram sabu-sabu dalam 30 bungkusan plastik klip dan 0,28 gram serbuk merah berupa ekstasi di kamar SH.
"Kami menemukan narkoba tersebut di bawah kasur dan di dalam dan di dalam lemari milik pelaku," ujar Kasar Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (3/1).
Polisi juga mengamankan empat bendel plastik klip, tiga timbangan elektrik, uang Rp4,5 juta, dan handphone merek Nokia.
Kepada polisi SH mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial AS. Orang tersebut diduga merupakan bandar Sh.
“Belinya puluhan juta, dibayar kalau sudah laku semua. Jadi, sistemnya mengutang dulu pelaku ini,” jelasnya.
Kini SH hanya bisa pasrah mendekam ditahanan Polrestabes Surabaya dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News