4 Kelurahan di Surabaya Zona Oranye, Sebaiknya Tak Gelar Salat Id

11 Mei 2021 14:30

Jatim.GenPI.co - Sebanyak 4 kelurahan dari 154 yang ada di Kota Surabaya masuk zona oranye Covid-19 berdasarkan laman lawancovid-19.surabaya.go.id.

Oleh sebab itu warga setempat diimbau tidak menggelar salat Idulfitri di masjid atau lapangan, melainkan di rumah saja.

BACA JUGA: Kendaraan Melintas Perbatasan Jateng dan Jatim Nyaris Sepi

"Untuk warga di empat kelurahan zona oranye tetap tenang dan semangat. Semoga yang terkena COVID-19 bisa segera sembuh dan kasus COVID-19 bisa menurun," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa (11/5).

Berdasarkan data dari lawancovid-19.surabaya.go.id, adapun empat kelurahan yang masuk zona oranye yakni Kelurahan Gading (Kecamatan Tambak Sari), Kelurahan Semolowaru (Kecamatan Sukolilo), Kelurahan Sawunggaling (Kecamatan Wonokromo) dan Kelurahan Balongsari (Kecamatan Tandes).

Sedangkan kelurahan yang masuk zona merah yakni 0, zona kuning sebanyak 53 kelurahan dan  zona hijau sebanyak 97 kelurahan.

Wali Kota Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idulfitri.

SE itu menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga yang di daerahnya berstatus zona oranye.

Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) malam.

Berdasarkan masukan dari berbagai pihak dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.

Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

Reni sebelum adanya rakor tersebut sudah menyarankan agar wali kota bisa mempertimbangkan pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilakukan dengan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro.

Reni juga menyarankan terkait dengan dasar zona yang menjadi arahan dari Menag bisa dikombinasikan dengan kinerja dan progres PPKM Mikro yang selama ini telah dijalankan oleh Pemkot.

"Berdasarkan hasil PPKM Mikro, kita mengetahui bersama bahwa kasus di Surabaya sudah semakin melandai bahkan bila mengacu pada PPKM Mikro, RT-RT di Surabaya relatif tidak ada zona merah/oranye," katanya.

BACA JUGA: Penumpang Bandara Juanda Sepi Jelang Lebaran, Segini Jumlahnya

Lanjut Reni, anjuran salat Idulfitri di rumah saja menimbulkan banyak pertanyaan, karena selama ini di Surabaya bisa terlihat bagaimana kegiatan ekonomi sudah mulai tumbuh.

Kuliner ramai, pusat perbelanjaan dan jalanan ramai, bahkan salat terawih dan itikaf dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap menjaga protokol kesehatan dari pihak-pihak pengelola masjid. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM