GenPI.co Jatim - Kasus pornografi kebaya merah ternyata belum siap disidangkan karena penyidik Polda Jatim masih harus melengkapi berkas perkaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan, perkaranya masih P18, yakni belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Berkasnya kami kembalikan ke Penyidik Polda Jatim dengan petunjuk kekurangan syarat formil dan materiil," katanya, Sabtu (4/2).
Sebagaimana diketahui, kasus video kebaya merah menggemparkan media sosial.
Polisi menangkap tiga orang tersangka video kebaya merah, yaitu CZ, ACS, dan AH.
Ketiga tersangka dijerat Pasa 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Fathur berharap penyidik di Polda Jatim segera melengkapi kekurangannya agar segera disidangkan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News