GenPI.co Jatim - Kasus KDRT yang menimpa artis Venna Melinda ditangani empat jaksa dadi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan, sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Penyidik Polda Jatim.
"Pelimpahan berkas perkara tahal I said penyidik Polda Jatim sudah kami terima Jumat (3/2)," katanya, Sabtu (4/2).
Lanjut Fathur, secara garis besar berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim sudah membuat beberapa hal.
"Antara lain alat bukti, saksi ahli dan surat visum et repertum, serta keterangan korban Venna Melinda,* bebernya.
Sementara itu empat JPU yang ditunjuk Kejati Jatim nanti, akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil yang cukup.
"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi," pungkasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News