GenPI.co Jatim - Warga di pesisir Watulimo, Trenggalek mengamuk karena diduga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum maksimal.
Limbah yang mengalir ke sungai dari industri pemindangan diduga mencemari tanah dan sungai.
Para warga tersebut lantas mengadukan masalah ini ke DPRD Trenggalek beberapa hari yang lalu.
"Namanya Ipal itu dari limbah diolah, sehingga bisa menjadi ramah lingkungan. Kalau ini saya lihat bukan IPAL, tapi bak penampungan saja," geram Mustagfirin salah satu warga.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Perimahan Kawasan Permjkinan dan Lingkungan Hidup Trenggalek, Jarot Widiatmoko mengatakan telah membina UKM untuk membangun IPAL.
Bahkan IPAL menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.
Selama pembuatan IPAL pada pelaku UKM ini dilakukan pendampingan dadi konsultan.
"Namun dalam proses pembuatannya diserahkan kepada masing-masing pelaku pemindangan karena berkaitan dengan pembiayaan," jelasnya.
Sekadar diketahui, di pesisir Watulimo, Trenggalek terdapat 12 usaha pemindang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News