GenPI.co Jatim - Tukang becak pembobol rekening BCA senilai Rp 320 juta divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 10 bulan penjara.
Sementara itu, otak pembobolan rekening BCA, yakni Mohammad Toha dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan menyatakan Setu, tukang becak pembobol rekening BCA terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," ujarnya membacakan vonis di PN Surabaya, Senin (6/2).
Hal yang memberatkan Setu, karena telah menyebabkan kerugian korban dan dirinya sendiri. Marper mengungkapkan yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Terhadap Thoha, majelis hakim menilainya telah membuat resah masyarakat dan merugikan saksi korban.
Namun, keterangannya yang tidak berbelit-belit, belum pernah duhukum, mengembalikan sebagian kerugian korban, dan telah menyesali perbuatannya meringankan hukumannya.
Kedua terdakwa menerima vonis tersebut. Namun, dia berharap mendapatkan keringanan dari putusan tersebut.
“Mohon keringanan Yang Mulia," kata terdakwa Thoha.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat Mohammad Thoha berencana mengambil uang direkening milik bapak kos, yakni Muin Zachry.
Thoha mengambil rekening dan KTP tanpa sepengetahuan Muin Zachry. Dia kemudian menemukan sosok Setu yang secara usia dan perawakan mirip dengan Muin Zachry.
Terdakwa Thoha yang saat itu mengatakan sedang sakit meminta Setu untuk mengambilkan uang dengan membekali buku rekening, slip yang telah dipalsukan tanda tangannya, dan KTP di salah satu kantor cabang BCA. Aksi tersebut berhasil dan uang Rp 320 juta dibawanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News