Ingat!, Takbiran di Masjid Saja Jangan Buat Kerumunan

11 Mei 2021 17:30

Jatim.GenPI.co - Takbiran menjelang hari raya Idulfitri kerap dilakukan banyak orang dengan cara di masjid atau keliling kampung.

Tahun ini di situasi pandemi Covid-19 kegiatan tersebut tetap diperbolehkan tetapi dengan syarat.

BACA JUGA: Kabar Baik, 7.000 Pasien Covid-19 Sembuh di RS Lapangan Indrapura

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan takbiran boleh dilakukan asal tidak berkerumun dan bukan dilakukan secara berkeliling.

Ya, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota dan Gubernur, takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau musala dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan.

"Sepuluh persen dari luas tempat ibadah tersebut," kata dia, Selasa (11/5).

Apabila pihaknya menemukan ada takbiran keliling akan ditindak, namun penindakan dilakukan dengan cara humanis.

"Kami lakukan penindakan, upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif. Jadi, tetap kami arahkan ke masjid," ujar dia.

Sama, jika ditemukan takbiran keliling menggunakan iring-iringan kendaraan di jalan, polisi akan membawa mereka dan diimbau untuk melaksanakan di masjid setempat.

"Nanti kami tanya dan imbau, warga ini dari mana, nanti diarahkan ke masjid atau musala di sekitar lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar," tegas dia.

BACA JUGA: Muhammadiyah Surabaya Pastikan Salat Id Sesuai Prokes

Isir mewanti-wanti personelnya untuk mengedepankan penindakan secara humanis dan persuasif.

"Karena, umat muslim, kan, merayakan hari kemenangan, Artinya, tidak ada larangan, takbiran boleh dilakukan, tetapi di masjid atau musala," jelas Isir. (mcr12/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM