Kronologi Penganiayaan Berujung Meninggal Mahasiswa Politeknik Surabaya, 1 Orang Tersangka

09 Februari 2023 00:00

GenPI.co Jatim - Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AJP atas kasus penganiayaan berujung meninggal dunia, mahasiswa politeknik Surabaya.

"Sudah (dilakukan penetapan tersangka, red)" kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (8/2).

Pihaknya menetapkan AJP sebagai tersangka setelah dilakukan gelar TKP dan meminta keterangan 13 orang saksi.

BACA JUGA:  Viral Pria Asal Probolinggo Gunakan Maskawin Linggis, Berikut Fakta-faktanya

Sementara itu, kronologi kejadian itu sendiri bermula pada Senin 5 Februari 2023 pukul 19.30 WIB.

Korban ketika itu dikawal empat seniornya menuju kamar mandi dari ruang makan.

BACA JUGA:  Angin Kencang di Situbondo Hancurkan Warung dan Bengkel, 1 Orang Meninggal

Hal ini dimaksudkan sebagai pembinaan dengan cara dipikul. Akibatnya, koeban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan dagu.

"Bibir bagian bawah sobek," kata Mirzal 

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Rela Tukar Kursi Pesawat ke Lansia, Aksinya Tuai Komentar Warganet

Setelah peristiwa pemukulan tersebut, korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Asrama Haji, Surabaya.

"Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Atas perbuatannya ini, AJP melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM