GenPI.co Jatim - Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AJP atas kasus penganiayaan berujung meninggal dunia, mahasiswa politeknik Surabaya.
"Sudah (dilakukan penetapan tersangka, red)" kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (8/2).
Pihaknya menetapkan AJP sebagai tersangka setelah dilakukan gelar TKP dan meminta keterangan 13 orang saksi.
Sementara itu, kronologi kejadian itu sendiri bermula pada Senin 5 Februari 2023 pukul 19.30 WIB.
Korban ketika itu dikawal empat seniornya menuju kamar mandi dari ruang makan.
Hal ini dimaksudkan sebagai pembinaan dengan cara dipikul. Akibatnya, koeban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan dagu.
"Bibir bagian bawah sobek," kata Mirzal
Setelah peristiwa pemukulan tersebut, korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Asrama Haji, Surabaya.
"Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Atas perbuatannya ini, AJP melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News