Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Meninggalnya Mahasiswa Politeknik Surabaya

08 Februari 2023 19:00

GenPI.co Jatim - Polisi telah menetapkan satu tersangka atas kasus meninggalnya mahasiswa Politeknik Surabaya berinisial MR (20) yang diduga dianiaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, telah menetapkan mahasiswa Politeknik Surabaya berinisial AJP (19) sebagai tersangka.

Tersangka AJP ini merupakan senior dari korban di Politeknik Surabaya.

BACA JUGA:  Segel SD Cokroaminoto Buka, Wakil Ketua DPRD Surabaya Lega

Mirzal menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat empat seniornya menggiring korban ke ruang makan. Para senior tersebut menyebutnya sebagai langkah pembinaan.

“Pembinaan dengan cara dilakukan pemukulan beberapa kali ke tubuh korban sehingga terjatuh di lantai,” kata Mirzal, Rabu (8/2).

BACA JUGA:  Ikut Meriahkan Seabad NU, ITS Surabaya Keluarkan 5 Inovasi Keren

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya bibir bawah sobek dan dibawah dagu.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Asrama Haji Sukolilo Surabaya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia,”

BACA JUGA:  Mahasiswanya Meninggal di Toilet Kampus, Poltekpel Surabaya Angkat Bicara

Tersangka ini terancam dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, MR dilaporkan meninggal dunia. Namun, pihak keluarga melihat ada kejanggalan dalam kematian korban, karena melihat sejumlah luka. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM