Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Terkait Perusakan Kantor Arema FC

08 Februari 2023 22:00

GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus perusakan kantor Arema FC yang terjadi Minggu (29/1).

Satu tersangka baru tersebut atas nama Andika Bagus Setiawan (29) warga Dampit, Kabupaten Malang. Saat ini total sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan Polresta Malang Kota.

“Yang bersangkutan telah diamankan pada 3 Februari 2023, lalu. Tersangka diduga melakukan tindak kekerasan saat aksi demonstrasi di kompleks Kantor Arema FC,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto dikutip dari Ngopibareng.id, Rabu (8/2).

BACA JUGA:  I Putu Gede Masuk Jajaran Pelatih, Arema FC Kumpulkan Para Legenda

Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti terhadap tersanga baru tersebut.

“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang pengrusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat,” katanya.

BACA JUGA:  Link Live Streaming RANS Nusantara FC vs Arema FC, Sama-Sama Ingin Bangkit

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 7 tersangka terkait dengan aksi demo yang berujung perusakan kantor Arema FC.

Ketujuh tersangka tersebut, yakni Adam Rizky (26), Moch Fauzi (24), Nouval Maulana (21), Arion Cahya (29), Maulana Deri Krisdianto (27), Cholid Aulia (22), dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM