GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan tindakan tegas dengan memecat tenaga kontrak yang terlibat praktik pungli.
Tenaga kontrak Pemkot Surabaya itu melakukan praktik pungli dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemkot.
"OS sudah di-nonjob-kan cuma nanti prosesnya tetap berjalan di dispendukcapil. Proses di Kejadi Perak juga berjalan," katanya dikutip dari Ngopibareng.id, Jumat (10/2).
Lanjutnya, hukuman terberat untuk pungli secara birokrasi adalah diturunkan dari jabatan.
Namun, sambungnya, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dan dipenjara maka otomatis dikeluarkan.
"Prosesnya lagi berjalan, yang staf kelurahan itu kalau terbukti bersalah maka kami keluarkan," tegas mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.
Sebagaimana diketahui, Eri Cahyadi murka dengan praktik pungli yang dilakukan oknum ASN Surabaya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News