GenPI.co Jatim - Dua tersangka kasus suap dana hibah APBD Jatim dipindahkan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya.
Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan kedua tersangka dalam kondisi sehat.
"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, keduanya dalam keadaan sehat," katanya, Jumat (10/2).
Lanjutnya, kedua tahanan ini Eeng dan Abdul Hamid akan dilayani sesuai SOP, serta tidak ada keistimewaan.
"Mereka belum boleh dikunjungi selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui kedua tersangka ini diduga sebagai penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News