GenPI.co Jatim - Polres Jember berhasil membongkar rekaman video hoaks penculikan anak.
Pembuat video hoaks itu sendiri sudah tertangkap dengan inisial MF (33), warga Desa Jombang.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, video hoaks itu adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Pelaku memberikannya keterangan jika ada penculikan anak dalam video yang direkam dan diunggah ke media sosial," katanya, Senin (13/2)..
Menurut Hery, pelaku penyebar hoaks ini tidak melakukan pengecekan sebelumnya.
"Pelaku tidak mengecek ulang peristiwa tersebut, namun memberikan keterangan dalam video bahwa terjadi penculikan anak," lanjutnya.
Atas tindakannya ini, pelaku MF dijerat pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyiaran berita bohong.
"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News