GenPI.co Jatim - Viral video empat oknum anggota pesilat di Tulungagung menganiaya ibu muda dan keponakannya.
Polres Tulungagung bergerak cepat menangkap keempat oknum anggota perguruan silat tersebut.
"Empat pelaku ini kami tangkap pada Selasa (7/2) di rumah masing-masing. Tiga pelaku masih anak-anak (usia di bawah 17 tahun, red) dan satu lainnya sudah dewasa," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Senin (13/2).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Kecamatan Bandung, Tulungagung beberapa waktu lalu.
Penyerangan dilakukan serampangan karena korban (remaja) yang merupakan keponakan ibu muda tersebut menggunakan kaus simbol dan identitas perguruan silat lain.
Kapolres Tulungagung mengungkapkan, motif penyerangan tersebut murni karena fanatisme buta.
Para pelaku yang saat itu berkonvoi usai menghadiri kegiatan perguruan memiliki kebencian terhadap identitas perguruan silat lain.
Polisi masih mengejar satu pelaku lagi yang dinyatakan buron. Oknum yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut telah teridentifikasi secara jelas dalam video yang beredar.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHPidana Jo pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Satu orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan," kata Eko. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News