GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa tiga anggota DPRD Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dengan tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak.
Ketiga yang diperiksa KPK, yakni Anwar Sadad dan Abdul Halim dari Fraksi Gerindra, serta Agung Mulyono dari Fraksi Demokrat.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2).
Dia mengatakan, anggota DPRD Jatim yang diperiksa hari ini dimintai keterangannya terkait dana hibah.
"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Keempat tersangka tersebut, rinciannya dua merupakan penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Keduanya merupakan penerima suap.
Sementara itu, dua orang lagi sebagai pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penyidik KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News