Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya mengizinkan untuk menggelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah. Dengan syarat ketentuan sesuai dengan zonasi.
Untuk zona oranye disarankan Salat Id di rumah. Kalaupun menggelarnya, hanya diperbolehkan 15 dari kapasitas kuota.
BACA JUGA: Muhammadiyah Surabaya Siapkan 100 Titik Salat Id
Data laman lawancovid-19.surabaya.go.id yang terupdate sejak 10 Mei 2021 zona oranye ada 4 kelurahan.
Di antaranya, Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari, Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes dan Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo.
Sedangkan untuk zona kuning, Salad Id hanya boleh menggelar 50 persen dari kuota yang ada. Di Surabaya setidaknya ada 53 kelurahan zona kuning.
Sisanya, sebanyak 97 kelurahan di Surabaya kategori hijau.
BACA JUGA: Cek Dulu Harga Komoditas di Jatim Sebelum Berangkat ke Pasar
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu, mengatakan, dirinya bersama jajaran Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Salah satunya, kami memperbolehkan warga menggelar Salat Idulfitri dengan mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan," ujar Eri, Rabu (12/5). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News