Perhatikan, Pemkab Pamekasan Larang Takbir Keliling

13 Mei 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Pamekasan melarang warga melakukan takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keramaian di jalan raya serta mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Pemkot Malang Gelar Tes Antigen Acak di Mal, Hasilnya...

"Takbir hendaknya digelar di masjid dan mushalla saja," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Madura, Rabu (12/5) kemarin.

Takbiran di masjid dan musala maksimal 10 persen dari kapasitas tampung dan diminta tetap menaati protokol kesehatan.

Yakni selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Pemkab Pamekasan juga meminta panitia penyelenggara menyediakan tes suhu tubuh bagi para jamaah yang hendak melakukan takbir di berbagai masjid dan musala.

Kegiatan tersebut dengan tetap berkoodinasi dengan Satgas Covid-19 Pamekasan.

BACA JUGA: Simak, Jasa Marga Catat 39.293 Kendaraan Masuk Jatim

Bupati Baddrut Tamam menjelaskan Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten dengan status zona kuning dan hijau, sehingga kondisi tersebut harus dipertahankan dengan cara menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.

"Kami juga telah menginstruksikan kepada aparat desa agar pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro juga diperhatikan pada Hari Raya Idul Fitri kali ini," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM