GenPI.co Jatim - Seorang Kepala Desa berinisial SM (48) dan seorang ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) diduga melakukan korupsi dana desa.
"Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Isa Ulinnuha.
Dia mengatakan, keduanya ditangkap karena diduga sudah melakukan korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik mulai 2020 dan 2021 menggunakan anggaran desa.
Isa menjelaskan, praktik dugaan korupsi itu saat pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4.
"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik itu," lanjutnya.
Sedangkan dugaan korupsi kedua pada 2021, dimana tercatat ada empat pekerjaan fisik, yakni pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.
Oknum ASN yang tersangkut korupsi, kata Isa diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan fisik.
Pengerjaan pembangunan itu menurut Isa harus dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK). Mereka ini dibentuk oleh kepala desa.
Namun pembentukan TPK itu diduga hanya sebuah formalitas saja.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan korupsi dalam beberapa persoalan.
Dia menjelaskan, beberapa dugaan korupsi itu adalah pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News