GenPI.co Jatim - Polres Bangkalan langsung mengusut kasus pembuangan kantong darah berlabel HIV di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Junok, Senin (20/2).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan kepada pihak terkait.
"Kami juga telah mengirim surat panggilan kepada pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkalan," katanya.
Dia mengungkapkan, pemanggilan pihak terkait, termasuk PMI Bangkalan karena kantong sampah merupakan B3.
"Ini yang mendasari Polres Bangkalan bergerak melakukan penyelidikan," jelasnya.
Selain memanggil PMI, Polres Bangkalan juga berencana meminta penjelasan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kantong darah berlabel HIV.
Sebagaimana diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan menemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah B3 itu adalah kantong darah berlabel HIV yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Junok.
Jumlah kantong darah yang ditemukan di TPS itu berjumlah puluhan di dalam dua kantong plastik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News