GenPI.co Jatim - Keluarga korban ledakan rumah petasan di Blitar Wawa, mengaku sudah ikhlas dan mengambil paksa jenazahnya untuk segera dimakamkan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono menjelaskan, secara prosedur harus menunggu uji laboratorium forensik.
Menurutnya, uji sampel ini dilakukan untuk menguji darah dan tulang. Proses pengujian ini membutuhkan waktu kurang lebih satu pekan sampai pengujian selesai hingga ada hasil.
"Identitas dari korban ini yang diduga sebagai Wawa masih Mr X," kata Argo, Kamis (23/2).
Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan keluarga yang ingin mengambil jenazah untuk dilakukan pemakaman.
Pihak keluarga juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penuntutan di kemudian hari.
"Pihak keluarga memberi surat pernyataan tidak akan lakukan penuntutan dan penyidik melakukan gelar dan sudah membuat surat ke rumah sakit untuk dapat diserahkan ke keluarga," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ledakan rumah petasan di Blitar ini menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Korban adalah Darman, Arifin, Deni Widodo, dan Wawa. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News