Syarat dan Harga Paspor Kilat di Kantor Imigrasi Pamekasan, Lengkap!

24 Februari 2023 20:00

GenPI.co Jatim - Kantor Imigrasi Pamekasan, Madura membuka jalur mengurus paspor kilat kepada warga yang berminat.

Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono menjelaskan harganya.

Dia mengungkapkan, harga mengurus paspor kilat berbeda dari umum yang harus menunggu selama tiga hari.

BACA JUGA:  Hasil Survei: PDIP Kokoh Sebagai Tertinggi, Golkar Beri Kejutan

Biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk mengurus paspor kilat sebesar Rp 1 juta, sedangkan yang biasa atau tiga hari Rp 350 ribu.

"Ini resmi lho ya, bukan melalui calo," tegasnya, Jumat (24/2).

BACA JUGA:  Keluarga Wawa Korban Ledakan Blitar Ikhlas, Ambil Paksa Jenazah

Sementara untuk persyaratannya, Agus menjelaskan sama dengan pemohon paspor reguler atau biasa.

"Syarat yang harus disiapkan pemohon adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah," jelasnya.

BACA JUGA:  5 Ruas Jalan di Kota Malang Macet, Pemkot Evaluasi Satu Arah kayutangan

Setelah semua syarat lengkap, pemohon datang sendiri ke Kantor Imigrasi sebelum pukul 10.00 WIB setiap hari kerja.

Agus menekankan, semua biaya pembuatan paspor langsung dibayarkan oleh pemohon ke kas negara dengan cara menyetorkannya ke teller bank, mobile banking, kantor pos, atau melalui aplikasi toko daring yang menjadi mitra kantor imigrasi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM