Guru MI di Surabaya Tersangka Pencabulan, Terancam Penjara 15 Tahun

25 Februari 2023 19:00

GenPI.co Jatim - Polisi menetapkan seorang guru MI (Madrasah Ibtidaiyah) di Surabaya berinisial AS (32) sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.

“Iya (ditetapkan tersangka, red) dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo saat dihubungi, Jumat (24/2).

Dia mengungkapkan, guru berinisial AS tersebut sudah mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya.

BACA JUGA:  Pertamina Pastikan Kebakaran di Prapat Kurung Surabaya Tidak Menganggu Distribusi BBM

Sementara itu, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengungkapkan, sudah ada tujuh korban yang melaporkan mengalami pencabulan dari tersangka AS. “Ada tujuh korban,” kata Wulan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS diancam pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.

BACA JUGA:  Jadwal Festival Seni Surabaya Hari Ini, Gratis Silakan Datang

Aksi AS terbongkar setelah sejumlah wali murid melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ke Polrestabes Surabaya.

AS merupakan pengajar di salah satu MI di Surabaya Utara dan telah berada di sana selama empat tahun. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM