Sidang Tragedi Kanjuruhan Banyak Kejanggalan, Kata Koalisi Masyarakat Sipil

27 Februari 2023 19:00

GenPI.co Jatim - Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah kejanggalan pada sidang Tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian menilai, sidang Tragedi Kanjuruhan penuh kejanggalan, di antaranya pembatasan media massa untuk tidak melakukan siaran langsung.

Kejanggalan lainnya adalah pemindahan lokasi sidang ke PN Surabaya, padahal lokasi tragedi berada di Kabupaten Malang.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 2 Terdakwa Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti disetujuinya perwira aktif anggota kepolisian sebagai penasihat hukum bagi tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selanjutnya, saksi-saksi yang dihadirkan banyak berasal dari kepolisian.

BACA JUGA:  Polrestabes Surabaya Minta Maaf Buntut Puluhan Anggota Brimob Buat Gaduh di Sidang Kanjuruhan

"Sangat minim keterlibatan keluarga korban, korban, dan saksi mata sebagai saksi dalam persidangan. Hanya ada satu saksi dari pihak keluarga korban yang dihadirkan dalam persidangan," ujarnya, Senin (27/2).

Daniel meminta hakim untuk lebih aktif menggali kebenaran materiil dari pertanyaan saksi dalam pembuktian dan jaksa penuntut umum melakukan hal serupa. Tak terkecuali untuk mendalami detil terkiat kausalitas tewasnya salah satu korban.

BACA JUGA:  Tok! 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Pihaknya mendesak majelis hakim sidang kasus Tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan vonis adil bagi terdakwa.

"Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya demi terwujudnya keadilan bagi keluarga korban," katanya.

Pihaknya menilai ada perbedaan menonjol terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU telah menuntut dua terdakwa panitia pelaksana Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno dituntut hukuman pidana enam tahun delapan bulan.

Tiga tersangka lain dari kepolisian, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Eko Pranoto, dan AKP Bambang Sidik dengan tuntutan tiga tahun penjara.

"Kami menilai ada disparitas yang sangat jauh antara dua terdakwa panitia pelaksana (panpel) beserta security officer dengan tiga terdakwa dari kepolisian," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas LBH Pos Malang, LPBH-NU Kota Malang, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan LBH Surabaya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM