GenPI.co Jatim - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Trenggalek mencabut izin 189 unit koperasi yang ada di sana.
Jumlah tersebut, kata Plt Kepala Diskomindag Trenggalek Saniran dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya di Jawa Timur dan bahkan seluruh Indonesia tertinggi.
Saniran menjelaskan, hasil survei yang dilakukan di lapangan, pihak koperasi meminta dibubarkan karena sudah tidak aktif.
"Pembubaran justru atas dasar permintaan dari pengurus koperasi setempat," jelas Saniran, Senin (27/2).
Dia mengungkapkan, pembentukan koperasi ini mengacu pada peraturan daerah yang mengharuskan toko modern berjejaring melalui koperasi ikut meningkatkan potensi koperasi baru.
"Kami tentu tidak ingin pendirian koperasi hanya untuk melengkapi persyaratan saja mendirikan toko modern berjejaring tanpa bisnis usaha yang produktif dan berkelanjutan," ungkapnya.
Sementara itu, jumlah penutupan koperasi itu dilakukan Pemkab Trenggalek sejak 2022 dan diprediksi hingga 2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News