GenPI.co Jatim - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo menetapkan zona merah kawasan tanah gerak di Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Ponorogo Surono menjelaskan, zona merah itu berupa area steril dari aktivitas warga.
Bahkan, warga setempat dilarang mendekat sejauh satu kilometer dari lokasi pergerakan tanah.
Saat ini pihaknya sedang menunggu tim PVBMG melakukan mitigasi lebih detail, memantau pergerakan tanah menggunakan patok kayu.
"Patok kayu itu untuk melihat berapa perubahan permukaan tanah yang retak dan ambles," katanya, Selasa (28/2).
Dia juga menjelaskan, tanah retak itu disebabkan dari curah hujan yang tinggi dan adanya sumber air dari gunung.
"Memang ada sumber air di atas sana, mengalir di bawah tanah sehingga menggerus dan menyebabkan retakan bertambah," katanya.
Sementara itu, warga sekitar sudah mengungsi di balai desa dan ke rumah saudara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News