914 Kendaraan Plat Merah Pamekasan Tunggak Pajak, Ada yang Belum Bayar 7 Tahun

01 Maret 2023 05:00

GenPI.co Jatim - Kantor Samsat Pamekasan merilis ada sebanyak 914 kendaraan plat merah di lingkungan pemkab setempat belum bayar pajak sejak 2017 hingga Februari 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir mengatakan akan mengusut kendaraan plat merah yang menunggak tersebut.

"Kasus ini perlu diusut, karena sepengetahuan kami, semua kendaraan dinas yang aktif selalu membayar pajak sesuai ketentuan," ujarnya, Selasa (28/2).

BACA JUGA:  15 Pekerja Migran Asal Pamekasan Meninggal Dunia di Luar Negeri

Sesuai aturan, untuk kendaraan roda dua ditanggung pengguna, sedangkan roda empat dibayarkan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dia menyebut, selama ini semua OPD telah mengajukan pencairan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas. "Kecuali kendaraan dinas yang memang rusak, atau sudah tidak dipergunakan lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:  BPBD Catat 7 Kecamatan di Pamekasan Masuk Daerah Rawan Angin Kencang, Waspada

Sahrul menilai, perlu ada penelusuran lebih lanjut mengenai tunggakan kendaraan dinas tersebut.

"Ada kemungkinan yang menunggak ini datanya sudah dihapus atau sudah rusak, akan tetapi memang belum dilaporkan dan di-update di Samsat Pamekasan. Kalau aktif pasti bayar," katanya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Pamekasan Temukan Solusi Mengatasi Pupuk Langka, 1 Desa 1 Kios

Sebelumnya, Kantor Samsat Pamekasan merilis jumlah kendaraan dinas menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp 260 juta.

Sebanyak 914 kendaraan plat merah belum bayar pajak, pada 2017 ada 96 kendaraan yang terdiri dari 84 unit roda dua dan 12 roda empat.

Tahun 2018, sebanyak 95 kendaraan belum bayar, yakni 75 roda dua dan 20 roda empat. Tahun 2019, jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak 77 unit, terdiri dari 56 roda dua dan 21 roda empat.

Selanjutnya pada 2020, ada 109 unit kendaraan dinas penunggak pajak, dengan rincian 81 roda dua dan 28 roda empat.

Kendaraan dinas menunggak pajak terus meningkat pada 2021 yang mencapai 252 unit, terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat.

Jumlah tersebut kembali naik pada 2022 yang mencapai 243 kendaraan dinas tidak membayar pajak, terdiri dari 172 roda dua dan 71 roda empat. Hingga Januari 2023, ada sebanyak 42 unit kendaraan belum membayar pajak, yakni 28 roda dua dan 14 roda empat.

kata Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman mengaku, sudah pernah berkoordinasi dengan Sekda Pemkab Pamekasan dua tahun lalu.

Namun, hingga sekarang belum ada perkembangan mengenai hal tersebut.

"Kami juga turun langsung melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, sebab pelat merah bukan hanya ada di dinas tapi di pemerintah desa juga, dan kami telah memberikan sosialisasi hingga membuat inovasi pelayanan pembayaran pajak di desa, akan tetapi tidak membuahkan hasil," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM