Satu Suara, DPRD Tulungagung Minta Adib Makarim Dipecat, Ini Alasannya

02 Maret 2023 02:00

GenPI.co Jatim - Seluruh anggota DPRD Tulungagung memutuskan meminta Adib Makarim dipecat sebagai anggota dewa karena terjerat kasus korupsi.

"Usulan pemberhentian ini berdasarkan surat Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor: 16929/DPP/01/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023, tentang penetapan pemberhentian Adib Makarim dari keanggotaan PKB," kata Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono.

Dia mengatakan, usulan pemberhentian itu sesuai prosedur dan sudah diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022.

Usulan tersebut selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat Bupati Tulungagung yang diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui Adib Makarim menjadi satu dari tiga unsur pimpinan DPRD Tulungagung yang terjerat kasus suap ketok palu APBD Tulungagung 2015-2018.

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Bocah SD di Banyuwangi Bunuh Diri Diduga Karena Sering Diejek

Marsono menjelaskan saat ini kasus hukum Adib Makarim belum inkrah.

"Tidak masalah karen beliau juga sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Tulungagung," jelasnya.

Setelah Adib Makarim mundur, Marsono akan melakukan pergantian antar waktu (PAW). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM