GenPI.co Jatim - Penundaan pemilu 2024 yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat banyak mengundang komentar.
Salah satu komentar itu datang dari Pakar Hukum Universitas Jember (Unej) Dr. Adam Muhshi.
Menurutnya, secara konstitusional pemilu telah ditentukan periodesasinya lima tahun sekali.
Peraturan ini tertuang pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
"Itu artinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata menentang ketentuan UUD 1945," katanya, Jumat (3/3).
Dia menambahkan, tidak boleh ada satu pun produk hukum yang menyalahi ketentuan UUD 1935 dan pengalian negeri juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa dan perselisihan pemilu.
"Sengketa proses pemilu menjadi kompetensi Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.
Maka dari itu, dia mengatakan demi tegaknya konstitusi, KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Penyelenggara pemilu, katanya, harus terus bergerak untuk tidak menunda pemilu agar demokrasi tidak mati. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News