GenPI.co Jatim - Polres Tulungagung tidak akan memberikan kesempatan restoratif justice bagi pesilat yang ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota perguruan silat atau kasus pengeroyokan dan perusakan.
"(Untuk kasus) silat tidak akan kami RJ-kan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Sabtu (4/3).
Lanjutnya, meskipun pesilat yang ditangkap sebagian masih di bawah umur, Polres Tulungagung akan melakukan langkah tegas dan terukur untuk memberi efek jera.
Hal ini dikarenakan masih banyaknya kasus keerasan yang melibatkan oknum dan kelompok perguruan silat yang masih sering terjadi.
Ulah mereka menjadi sangat membahayakan sekaligus mengancam keselamatan warga.
Selama aksi, pesilat ini tak jarang merusak fasilitas dan barang-barang milik warga.
AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, sebanyak 28 pesilat ini ditangkap Polres Tulungagung dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
"10 di antaranya masih berusia anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan," jelasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News