GenPI.co Jatim - KPU Jember tetap menjalankan persiapan Pemilu 2024, meskipun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan penundaan.
Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat.
"Kami masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat," katanya, Sabtu (4/3).
Syaiin melanjutkan, saat ini KPU Pusat masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Pusat.
Setelah salinan didapatkan, dia mengatakan, KPU akan melakukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi.
"KPU Jember tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024," jelasnya.
Sementara itu KPU RI menyatakan berlakunya keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Maka dari itu, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih tetap berlanjut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News