GenPI.co Jatim - Nelayan di Situbondo harus berurusan dengan polisi karena nekat menangkap ikan menggunakan cantrang.
Petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo menjelaskan, nelayan yang menangkap ikan menggunakan cantrang dapat merusak ekosistem laut.
"Perahu nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang ini ditangkap di perairan Tangsi," kata Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanuddin, Senin (6/3).
Lanjutnya, perahu gardan milik warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan itu menebar jaring alat tangkap cantrang sekitar 2 mil dari bibir pantai.
Seharusnya, perahu gardan menangkap ikan di atas zona empat. Sedangkan para nelayan ini menebar cantrang di zona dua
Alat cantrang sendiri tidak diizinkan beroperasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alay Bantu Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News