Penganiayaan Anak di Pasuruan Viral, Penyebabnya Tolak Gabung Grup WhatsApp

06 Maret 2023 22:31

GenPI.co Jatim - Viral video seorang anak di Pasuruan dianiaya di media sosial. Penyebabnya sepele, anak tersebut tidak mau bergabung dalam grup pesan singkat. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengaku telah memantau kasus tersebut. 

Dia mendapat informasi bahwa penganiyaaan terhadap anak laki-laki berusia 14 tahun di Pasuruan dipicu penolakan terhadap ajakan bergabung grup WhatsApp.

BACA JUGA:  Datang ke PN Surabaya, Ibu Asal Pasuruan Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan

"Kasus tersebut terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp, namun ditolak oleh korban," katanya, Senin (6/3). 

Korban yang saat itu baru pulang sekolah dijemput oleh dua orang pelaku. Sampai di lokasi kejadian, tepatnya di pinggir jalan, korban dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang.

BACA JUGA:  Temukan Fakta Baru, Kejari Pasuruan Tambah Pasal Santri Diduga Dibakar Senior

"Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan, bahkan aksi penganiayaan itu divideokan," katanya. 

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Pasuruan. Pihaknya mengaku akan terus memantau penanganan hukum kasus penganiayaan ini.

BACA JUGA:  Kronologi Bus Pariwisata Terguling di Pasuruan, Penyebabnya Belum Diketahui

Para pelaku sudah diamankan kepolisian, tiga orang masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) dan satu lagi berusia 20 tahun.

Dia menyampaikan, jika memang terbukti bersalah, para pelaku ini dapat dikenakan Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ancaman pidana terhadap tiga pelaku berusia anak, penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihaknya berharap, penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius untuk mencegah dan menurunkan angka kekerasan terhadap anak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM