GenPI.co Jatim - Kasus Kebaya Merah yang viral di media sosial beberapa waktu lalu siap disidangkan, setelah Kejari Surabaya menyatakan berkasnya dinyatakan siap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangka dari Penyidik Polda Jatim.
Para tersangka, Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita sudah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan, sejak Senin (6/3).
"Dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya, Senin (6/3).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka ini melakukan aktivitas seksual bertiga yang terjadi di sebiah hotel di Surabaya.
Para tersangka melakukan adekan model secara bergantian dan merekam adegan berhubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Setelah selesai merekam, mereka melakukan proses editing dan menjualnya di media sosial Twitter dengan harga mulai Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu sesuai lama atau durasi film.
"Uang hasil penjualan dibagi tiga. Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi senilai Rp 7 juta," lanjut Kasi Pidum Ali Prakoso.
Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News