GenPI.co Jatim - KPK menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (7/3).
Lanjutnya, mantan Bupati Sidoarjo ini terjerat pengembangan perkara penerimaan suap pembangunan proyek infrastruktur.
Alex menjelaskan, selain Saiful Ilah. KPK mengungkapkan ada dua tersangka lagi dalam kasus gratifikasi, yaitu Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).
Selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah diduga banyak menerina gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.
KPK menuturkan, bentuk gratifikasi itu diberikan secara langsung dalam bentuk uang dengan pecahan rupiah dan US Dollar, serta beberapa mata uang negara lain.
Tersangka SI diuga pula menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggang mewah.
Selain temuan itu, Penyidik KPK masih menelusuri penerimaan lainnya dengan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News