Tok! Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara

09 Maret 2023 17:15

GenPI.co Jatim - Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan vonis terhadap terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Kamis (9/3).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap terdakwa Abdul Haris.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan sidang menyatakan terdakwa bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan pemain luka dan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Tok! 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Abu.

Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa adalah kurangnya antisipasi terhadap kondisi darurat dalam pertandingan sepak bola, sehingga menimbulkan trauma pada suporter.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan Banyak Kejanggalan, Kata Koalisi Masyarakat Sipil

Sementara itu, hal yang meringankan, yakni terdakwa telah menyampaikan kepada AKBP Ferli Hidayat, Kapolres Malang kala itu, untuk memajukan pertandingan dengan alasan keamanan.

Namun, masukan tersebut tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. “Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, tetapi di luar mendapat pengadangan,” katanya.

BACA JUGA:  Bertemu Ketua PSSI, Aremania Minta Program Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, terdakwa juga dinilai telah melakukan evaluasi dan berpartisipasi meringankan beban. Terdakwa juga belum dijatuhi pidana dan telah lama mengabdi di dunia sepak bola.

Sekadar diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM