Menjelang Ramadan, Polres Probolinggo Sita 18 Kg Petasan Berbahaya

09 Maret 2023 18:40

GenPI.co Jatim - Menjelang Ramadan 1444 Hijriah, Polres Probolinggo melakukan penggerebekan sebanyak 18 kilogram bahan petasan.

Bahan petasan itu ditemukan dari sebuah rumah produksi di Desa Kaliacar, Kabupaten Probolinggo.

"Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial NR (50) warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (9/3).

BACA JUGA:  Jalur Alternatif Jalan Bypass Mojokerto, Perhatikan Penjelasan Polisi

Dia menjelaskan, polisi menyita petasan sebanyak 18 kilogram yang terdiri dari obat petasan, selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, timbangan, dan kaca.

"Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ungkapnya.

BACA JUGA:  Tok! Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara

Saat ini Polres Probolinggo masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri bahan petasan didapatkan tersangka dari mana dan mencari keberadaan suami NR.

Nah, NR sendiri mengaku kepada penyidik disuruh suaminya SF untuk melayani pembeli yang membeli bubuk mercon sebagai bahan membuat petasan menjalang Ramadan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM