Sidang Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

09 Maret 2023 19:15

GenPI.co Jatim - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bersalah terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno, Kamis (9/3). Security Officer Arema FC itu dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

"Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa terbukti lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Tok! Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abu menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni kurangnya antisipasi sehingga membuat suporter trauma dan ketakutan untuk kembali menonton sepak bola di Kota Malang.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa ini telah mengajukan permintaan memajukan jadwal pertandingan dari jadwal semestinya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB demi keamanan.

Selain itu, Suko juga belum pernah dihukum pidana. "Terdakwa telah lama mengabdi pada sepak bola Indonesia," katanya.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan Banyak Kejanggalan, Kata Koalisi Masyarakat Sipil

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM