GenPI.co Jatim - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diimbau untuk mengajukan banding terhadap vonis terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat.
Menurutnya JPU harus mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlalu rendah.
"Kita tunggu, jaksa banding atau tidak," tegas Imam, Kamis (9/3).
Menurutnya, jika JPU tidak melakukan banding, maka semakin memperkuat bukti bahwa keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lemah.
"Kuta mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya.
Dia juga menyentil keberadaan eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita (AHL).
"Dimana AHL? Itu tidak muncul. Perkara saat ini sudah hampir selesai, dokumen belum dilengkapi. Ini ada apa?" Ungkapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News