GenPI.co Jatim - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Suko Sutrisno satu tahun penjara, salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Mendengar vonis majelis hakim PN Surabaya membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu keluarga korban, Devi Athok. Dia kehilangan dua putrinya dalam peristiwa tersebut.
Devi Athok menilai, proses persidangan di PN Surabaya tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Menurutnya Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang memilukan, khususnya bagi keluarga korban.
"Saya mewakili dua putri saya, jujur kecewa dengan hasil sidang di Surabaya," katanya, Kamis (9/3).
Sementara itu, majelis hakim PN Surabaya juga sudah memberikan vonis kepada terdakwa Abdul Haris.
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap eks ketua panpel Arema FC.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun delapan bulan penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News