GenPI.co Jatim - Polres Blitar Kota masih mengejar satu orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), peristiwa ledakan petasan di Blitar.
"Diduga orang yang menyuruh melakukan dan menyuplai bahan. Ini yang jadi bahan petasan," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, Rabu (15/3).
Polisi sendiri telah menetapkan tersangka kasus ledakan petasan di Blitar, sebanyak lima orang, termasuk satu DPO tersebut.
Namun keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar Kota sudah meninggal dunia karena menjadi korban ledakan petasan.
Keempat orang itu adalah Darman (65), Aripin (28), Widodo (23) dan Wawa (17).
Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan polisi.
"Dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka lima orang. Empat orang telah meninggal," jelasnya.
Sementara itu mengenai pasal, mereka telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 Undang-Undang Darurat.
Sebelumnya, sebuah ledakan terjadi di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Ledakan itu dipicu dari bubuk mesiu yang berasal dari sebuah rumah.
Peristiwa ledakan ini menyebabkan 23 orang luka-luka, termasuk balita berusia empat bulan.
Selain korban, sebanyak 34 bangunan juga mengalami rusak ringan hingga berat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News