Berkas Lengkap, Polda Jatim Limpahkan Kasus KDRT Venna Melinda ke Kejari Kediri

15 Maret 2023 16:15

GenPI.co Jatim - Berkas kasus KDRT terhadap Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, berkas tersebut sudah siap sejak Selasa (14/3) lalu.

"Berkas perkara atas nama Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," katanya, Rabu (15/3).

BACA JUGA:  Keluarga Blak-blakan Ungkap Kondisi Terkini Ferry Irawan, Ya Ampun!

Selanjutnya, kata Dirmanto, Polda Jatim akan melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," katanya.

BACA JUGA:  Terungkap Alasan Venna Melinda Tak Mau Bertemu Ferry Irawan, Sudah Sakit Hati

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan dilaporan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota dengan dugaan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.

Laporan Venna Melinda itu kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditresrimum Polda Jatim.

BACA JUGA:  Kasus KDRT Venna Melinda Ditangani 4 Jaksa, Berkas Sedang Diteliti

Polisi lantas melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, dan akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM