Tok! 1 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas PN Surabaya

16 Maret 2023 18:45

GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan oleh majelis hakim.

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Vonis bebas ini diberikan karena menurut Ketua Majelis Hakim, PN Surabaya Abu Achmad Sidqi, terdakwa tidak terbukti bersalah.

BACA JUGA:  Tatak Minta JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kanjuruhan, Ini Alasannya

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.

"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," jelas hakim.

Nah dengan vonis ini, berarti total sudah tiga terdakwa yang diadili dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vonis PN Surabaya, Tak Sesuai Kenyataan

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan vonis bebas juga untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM